Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid
Hadits #265
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501].
Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid
Faedah hadits
- Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj.
- Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.”
- Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid.
- Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu.
- Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501.
—
Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
Artikel asli: https://rumaysho.com/30140-bulughul-maram-shalat-keutamaan-menjaga-masjid-dari-kotoran.html